POLA MANAJEMEN KOPERASI | Pengertian Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manager, dan Pendekatan Pada Sistem Koperasi | dinddaulia's blogspot
POLA MANAJEMEN KOPERASI Pengertian Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manager, dan Pendekatan Pada Sistem Koperasi 1. Rapat Anggota (RA) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi karena melalui rapat anggota, segala aturan dan keputusan ditetapkan. Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan Koperasi, karena Rapat koperasi membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari solusi serta jalan penyelesaiannya. Penyelenggara rapat anggota merupakan kewajiban bagi pengurus Koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan : - Anggaran dasar koperasi. - Kebijakan umu di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. - Pemilihan, pengangkatan, sert...