5 JENIS KOPERASI dan SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti yang kita ketahui koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 1, yaitu : Badan hukum yang didirikan oleh perseorang atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi terdiri dari beberapa jenis, diantaranya yaitu :
1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang menampung barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Ada berbagai macam jenis koperasi produksi, seperti koperasi produksi untuk petani (yang biasanya menampung tahu, tempe, dll), koperasi untuk peternak sapi (yang biasanya menampung susu), koperasi untuk pengrajin, dan lain-lain.
Koperasi Produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang-barang tertentu. Selain itu, koperasi produksi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
Tujuan didirikannya koperasi produksi adalah untuk menjual barang tetapi tidak mengambil keuntungan yang besar, serta mengutamakan anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang-barang konsumsi, terutama kebutuhan para anggota dan masyarakat sekitarnya. Contohnya beras, kopi, gula, garam, tepung, dan lain-lain. Jadi, koperasi konsumsi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat sekitar.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam biasanya disebut juga dengan koperasi kredit, dimana pihak koperasi menyediakan pinjaman uang serta tempat menyimpan uang. Koperasi Simpan Pinjam bisa juga dikatakan sebagai sebuah lembaga keuangan namun berbeda dengan bank, karena Koperasi Simpan Pinjam merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota perseorangan dengan sifat terbuka atau sukarela dan dikelola dengan mandiri sekaligus demokratis.
Dulu, koperasi hanya memberikan pelayanan kepada angotanya saja. Namun seakarang, koperasi bisa memberikan pinjaman kepada pihak diluar keanggotaan koperasi. Koperasi memberikan penawaran kemudahan dan manfaat seperti pengajuan dana yang cepat, serta syarat-syarat yang mudah dipenuhi serta administrasi yang cepat.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi, seperti bidang produksi, konsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdsasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Atau bisa dibilang bahwa Koperasi Serba Usaha adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat beberpa bentuk usaha seperti gabungan antara Koperasi Produksi dengan Koperasi Konsumsi, atau gabungan antara koperasi produksi dengan kperasi simpan pinjam.
Tujuan dari Koperasi Serba Usaha adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya, membangun tatanan perekonomian yang maju, adil, dan makmur, memberikan layanan pinjaman dengan bunga yang rendag, tepat,dan cepat serta memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.
5. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan koperasi yang berada di wilayah pedesaan (daerah kerjanya biasanya mencakup satu wilayah kecamatan) yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan yang berbasis kerakyatan dan kekeluargaan.
Koperasi ini dapat dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi pedesaan atau koperasi multipurpose yaitu yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota dan masyarakat desa itu sendiri. Tujuannya adalah menjamin kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat desa tetap terpenuhi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.12/1967)
Pengertian modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Dapat diketahui bahwa modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan, dan lainnya.
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
1. MODAL SENDIRI
Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota, biasanya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (SHU) maka sebaian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. yang termasuk asal dari modal sendiri, diantaranya adalah :
> SIMPANAN POKOK
Simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan berupa uang yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sma besar dari semua anggota koerasi). Perlu diingat bahwa selama masih menjadi anggota, simoanan pokok tidak bisa diambil kembali.
> SIMPANAN WAJIB
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Setiap anggota memiliki jumlah yang tidak sama. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.
> DANA CADANGAN
Dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk menumpuk modal sendiridan bisa untuk menumpuk kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (SHU).
> HIBAH
Hibah bisa dikatakan sebagai donasi atau sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengemvangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi tersebut dapat berupa uang ataupun barang.
2. MODAL PINJAMAN
Modal pinjaman koperasi berasal dari :
> MODAL PINJAMAN ANGGOTA
Koperasi mengumpulkan modal pinjaman anggota dalam bantuk simpanan sukarela yang artinya adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga, dan dalam bentuk simpanan khusus yang artinya adala pinjaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu.
> MODAL PINJAMAN KOPERASI atau BADAN USAHA LAIN
Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain yang bisa diperoleh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
> BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan tertentu.
> PENELITIAN OBLIGASI atau SURAT HUTANG LAINNYA
Obligasi adalah surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan.
> SUMBER LAIN YANG SAH
Pinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.
> MODAL PENYERTAAN
Modal penyertaan disebut juda sebagai modal yang harus menanggung resiko yang diperlukan. Modal penyertaan pun berasal dari masyarakat dan atau pemerintah. Contoh modal penyertaan yang berasal dari pemerintah seperi BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi. Sementara contoh modal penyertaan yang berasal dari non pemerintah seperti berasal dari perorangan atau lembaga swasta yang bertujuan untuk memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha, tidak lupa bahwa penempatan modal pun diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.
REFERENSI :
https://www.studiobelajar.com/koperasi/
https://www.idpengertian.com/tujuan-koperasi-produksi/
https://guruakuntansi.co.id/koperasi-produksi/#Jenis_%E2%80%93_Jenis_Koperasi
https://www.sridianti.com/pengertian-koperasi-konsumsi-dan-koperasi-produksi.html
https://kukm.gunungkidulkab.go.id/berita-138/koperasi-serba-usaha-ksu.html#:~:text=Pengertian%20Koperasi%20Serba%20Usaha%20adalah,sebagai%20gerakan%20ekonomi%20rakyat%20yang
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Unit_Desa
http://kud.co.id/apa-itu-koperasi-unit-desa-kud/
https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/11-sumber-modal-koperasi-uu-25-tahun-1992/
Comments
Post a Comment