Skip to main content

5 JENIS KOPERASI dan SUMBER MODAL KOPERASI | dinddaulia's blog | TUGAS EKONOMI KOPERASI#


5 JENIS KOPERASI dan SUMBER MODAL KOPERASI




    Seperti yang kita ketahui koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 1, yaitu : Badan hukum yang didirikan oleh perseorang atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 

    Koperasi terdiri dari beberapa jenis, diantaranya yaitu :

1. Koperasi Produksi

        Koperasi Produksi adalah koperasi yang menampung barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Ada berbagai macam jenis koperasi produksi, seperti koperasi produksi untuk petani (yang biasanya menampung tahu, tempe, dll), koperasi untuk peternak sapi (yang biasanya menampung susu), koperasi untuk pengrajin, dan lain-lain. 
        Koperasi Produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang-barang tertentu. Selain itu, koperasi produksi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi. 
        Tujuan didirikannya koperasi produksi adalah untuk menjual barang tetapi tidak mengambil keuntungan yang besar, serta mengutamakan anggotanya.

2. Koperasi Konsumsi

        Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang-barang konsumsi, terutama kebutuhan para anggota dan masyarakat sekitarnya. Contohnya beras, kopi, gula, garam, tepung, dan lain-lain. Jadi, koperasi konsumsi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat sekitar.
        
3. Koperasi Simpan Pinjam
        
        Koperasi Simpan Pinjam biasanya disebut juga dengan koperasi kredit, dimana pihak koperasi menyediakan pinjaman uang serta tempat menyimpan uang. Koperasi Simpan Pinjam bisa juga dikatakan sebagai sebuah lembaga keuangan namun berbeda dengan bank, karena Koperasi Simpan Pinjam merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota perseorangan dengan sifat terbuka atau sukarela dan dikelola dengan mandiri sekaligus demokratis.
        Dulu, koperasi hanya memberikan pelayanan kepada angotanya saja. Namun seakarang, koperasi bisa memberikan pinjaman kepada pihak diluar keanggotaan koperasi. Koperasi memberikan penawaran kemudahan dan manfaat seperti pengajuan dana yang cepat, serta syarat-syarat yang mudah dipenuhi serta administrasi yang cepat. 
    
4. Koperasi Serba Usaha

        Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi, seperti bidang produksi, konsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdsasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Atau bisa dibilang bahwa Koperasi Serba Usaha adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat beberpa bentuk usaha seperti gabungan antara Koperasi Produksi dengan Koperasi Konsumsi, atau gabungan antara koperasi produksi dengan kperasi simpan pinjam.
        Tujuan dari Koperasi Serba Usaha adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya, membangun tatanan perekonomian yang maju, adil, dan makmur, memberikan layanan pinjaman dengan bunga yang rendag, tepat,dan cepat serta memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.

5. Koperasi Unit Desa (KUD)

        Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan koperasi yang berada di wilayah pedesaan (daerah kerjanya biasanya mencakup satu wilayah kecamatan) yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan yang berbasis kerakyatan dan kekeluargaan.
        Koperasi ini dapat dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi pedesaan atau koperasi multipurpose yaitu yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota dan masyarakat desa itu sendiri. Tujuannya adalah menjamin kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat desa tetap terpenuhi.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.12/1967)
    
    Pengertian modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Dapat diketahui bahwa modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan, dan lainnya.
    Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

1. MODAL SENDIRI
    
        Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota, biasanya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (SHU) maka sebaian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. yang termasuk asal dari modal sendiri, diantaranya adalah :

> SIMPANAN POKOK
        Simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan berupa uang yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sma besar dari semua anggota koerasi). Perlu diingat bahwa selama masih menjadi anggota, simoanan pokok tidak bisa diambil kembali.

> SIMPANAN WAJIB
        Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Setiap anggota memiliki jumlah yang tidak sama. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.

> DANA CADANGAN
        Dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk menumpuk modal sendiridan bisa untuk menumpuk kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (SHU).

> HIBAH
        Hibah bisa dikatakan sebagai donasi atau sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengemvangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi tersebut dapat berupa uang ataupun barang.

2. MODAL PINJAMAN

        Modal pinjaman koperasi berasal dari :

> MODAL PINJAMAN ANGGOTA
        Koperasi mengumpulkan modal pinjaman anggota dalam bantuk simpanan sukarela yang artinya adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga, dan dalam bentuk simpanan khusus yang artinya adala pinjaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu.

> MODAL PINJAMAN KOPERASI atau BADAN USAHA LAIN
        Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain yang bisa diperoleh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.

> BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
        Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan tertentu.

> PENELITIAN OBLIGASI atau SURAT HUTANG LAINNYA
        Obligasi adalah surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan. 

> SUMBER LAIN YANG SAH
        Pinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.

> MODAL PENYERTAAN
        Modal penyertaan disebut juda sebagai modal yang harus menanggung resiko yang diperlukan. Modal penyertaan pun berasal dari masyarakat dan atau pemerintah. Contoh modal penyertaan yang berasal dari pemerintah seperi BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi. Sementara contoh modal penyertaan yang berasal dari non pemerintah seperti berasal dari perorangan atau lembaga swasta yang bertujuan untuk memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha, tidak lupa bahwa penempatan modal pun diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.


REFERENSI :

https://www.studiobelajar.com/koperasi/
https://www.idpengertian.com/tujuan-koperasi-produksi/
https://guruakuntansi.co.id/koperasi-produksi/#Jenis_%E2%80%93_Jenis_Koperasi
https://www.sridianti.com/pengertian-koperasi-konsumsi-dan-koperasi-produksi.html
https://kukm.gunungkidulkab.go.id/berita-138/koperasi-serba-usaha-ksu.html#:~:text=Pengertian%20Koperasi%20Serba%20Usaha%20adalah,sebagai%20gerakan%20ekonomi%20rakyat%20yang
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Unit_Desa
http://kud.co.id/apa-itu-koperasi-unit-desa-kud/
https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/11-sumber-modal-koperasi-uu-25-tahun-1992/

Comments

Popular posts from this blog

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI Sesuai dengan Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut : a) Pasal 50 P erbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; P erjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; P erjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; P erjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; P erjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat l uas; P erjanjian internasional yang telah diratifikasi ole...

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI

A. HAK CIPTA a) Pengertian Menurut pasal 1 UU N o mor 19 T ahun 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Prosedur Permohonan Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. Jenis dan judul ciptaan. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya did...

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

  A. PENGERTIAN SENGKETA Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.   Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest . Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.   B. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan). Umumnya, penyelesaian sengketa litigasi dis...