A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Sesuai dengan Undang-Undang
Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999
bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut
:
a) Pasal 50
- Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
- Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
- Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
- Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
- Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
- Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
- Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
b) Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup
orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
B. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk
untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan
tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut, diantaranya adalah:
- Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain. Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
C. SANKSI
a) Pasal 36 UU Anti Monopoli
Salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan
mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih dipasal yang sama, KPPU juga
berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang
termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan wewenang menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidanan pokok. Sementara
pidana tambahan dijelaskan dalam pasal
49.
b) Pasal 48
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 28 diancam pidana denda serendahrendahnya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan penggantuan denda selamalamanya 6 (enam) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampa dengan pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendahrendahnya Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah)dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
c) Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, terhadap pidana sebagimna diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa:
- Pencabutan izin usaha;
- Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, atau;
- Penghentian kegiatan atau tidakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihaklain;
- Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
REFERENSI
Amalia, Fika.
2011. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli. https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/12/hal-hal-yang-dikecualikan-dalam-uu-anti-monopoli/ (diakses hari Senin, 5 Juli 2021).
Geger, Anchi. 2015.
Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. https://www.slideshare.net/anchitokyo/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat
(diakses hari Jum’at, 9 juli 2021).
Comments
Post a Comment