A. PENGERTIAN
Berdasarkan UU Nomor
5 Tahun 1999, persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti
kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
B. AZAS DAN TUJUAN
Sesuai dalam
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli. Azas dalam melakukan kegiatan
usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam
menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha.
- Terciptanya efektivitas san efisiensi dalam kegiatan usaha.
C. KEGIATAN YANG DILARANG
Kegiatan-kegiatan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingantidak sehat
juga dilarang Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan UsahaTidak
Sehat. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud meliputi:
- Penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa (kegiatan monopoli).
- Penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan (kegiatan monopsoni).
- Penolakan atau penghalangan pengusaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; penghalangan konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pengusaha pesaing; pembatasan peredaran atau penjualan barang atau jasapada pasar bersangkutan; praktik monopoli terhadap pengusaha tertentu; jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan; dan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang atau jasa (kegiatan penguasaan pasar).
- Persengkongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenangtender atau untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yangdiklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan atuau menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barangatau jasa yang ditawarkan atau dipasok dipasar yang bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan (kegiatan persekongkolan).
D. PERJANJIAN YANG DILARANG
Ketentuan Pasal 4
sampai dengan Pasal 16 undang-undang tersebut telah menetapkan jenis- jenis
perjanjian yang dapat menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persainganusaha tidak sehat sehingga antara pelaku usaha yang satu dengan
lainnya dilarang membuatnya.Perjanjian dilarang ini berupa:
- Penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa (perjanjian oligopoli).
- Penetapan harga atau mutu suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama, penetapan hargasecara diskriminatif terhadap barang dan/atau jasa yang sama untuk pembeli yang berbeda, penetapan harga di bawah harga pasar dan larangan menjual kembali barang atau jasa yang dibeli dengan harga yang lebih rendah daripada harga yangtelah diperjanjikan (perjanjian penetapan harga).
- Pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang atau jasa(perjanjian pembagian wilayah).
- Penghalangan untuk melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalamnegeri maupun luar negeri. Penolakan penjualan setiap barang atau jasa (perjanjian pemboikotan).
- Pengaturan produksi dan/atau pemasaran suatu barang atau jasa untukmemengaruhi harga (perjanjian kartel).
- Pembentukan gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetapmenjaga atau mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaanatau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/atau pemasaran atas barang atau jasa (perjanjian trust).
- Penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan hargaatas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan (perjanjian oligopsoni).
- Penguasaan produksi sejumlah produk yang termasuk ke dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian langsung maupuntidak langsung (perjanjian integrasi vertikal).
- Persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanya memasok atautidak memasok kembali barang atau jasa tersebut kepada pihak tertentu atau padatempat tertentu; persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanyaakan memasok kembali barang atau jasa tersebut kepada pihak atau tempat tertentu; persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersediamembeli barang atau jasa dari pemasok; penentuan harga atau potongan hargatertentu dengan persyaratan harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pemasok atau tidak akan membeli barang atau jasa yang sejenis dari pesaing pemasok (perjanjian tertutup).
- Perjanjian dnegan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapatmengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (perjanjian dengan pihak luar negeri).
REFERENSI
Geger, Anchi.
2015. Antimonopoli dan Persaingan Tidak Sehat. https://www.slideshare.net/anchitokyo/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Raniza, Farin.
2018. Antimonopoli. https://www.academia.edu/37900215/antimonopoli
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Comments
Post a Comment