Skip to main content

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

 

A. PENGERTIAN 

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

 

B. AZAS DAN TUJUAN

Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli. Azas dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :

  • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  • Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha.
  • Terciptanya efektivitas san efisiensi dalam kegiatan usaha.

 

C. KEGIATAN YANG DILARANG

Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingantidak sehat juga dilarang Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud meliputi:

  • Penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa (kegiatan monopoli).
  • Penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan (kegiatan monopsoni).
  • Penolakan atau penghalangan pengusaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; penghalangan konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pengusaha pesaing; pembatasan peredaran atau penjualan barang atau jasapada pasar bersangkutan; praktik monopoli terhadap pengusaha tertentu; jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan; dan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang atau jasa (kegiatan penguasaan pasar).
  • Persengkongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenangtender atau untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yangdiklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan atuau menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barangatau jasa yang ditawarkan atau dipasok dipasar yang bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan (kegiatan persekongkolan).

 

D. PERJANJIAN YANG DILARANG

Ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 undang-undang tersebut telah menetapkan jenis- jenis perjanjian yang dapat menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persainganusaha tidak sehat sehingga antara pelaku usaha yang satu dengan lainnya dilarang membuatnya.Perjanjian dilarang ini berupa:

  • Penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa (perjanjian oligopoli).
  • Penetapan harga atau mutu suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama, penetapan hargasecara diskriminatif terhadap barang dan/atau jasa yang sama untuk pembeli yang berbeda, penetapan harga di bawah harga pasar dan larangan menjual kembali barang atau jasa yang dibeli dengan harga yang lebih rendah daripada harga yangtelah diperjanjikan (perjanjian penetapan harga).
  • Pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang atau jasa(perjanjian pembagian wilayah).
  • Penghalangan untuk melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalamnegeri maupun luar negeri. Penolakan penjualan setiap barang atau jasa (perjanjian pemboikotan).
  • Pengaturan produksi dan/atau pemasaran suatu barang atau jasa untukmemengaruhi harga (perjanjian kartel).
  • Pembentukan gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetapmenjaga atau mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaanatau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/atau pemasaran atas barang atau jasa (perjanjian trust).
  • Penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan hargaatas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan (perjanjian oligopsoni).
  • Penguasaan produksi sejumlah produk yang termasuk ke dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian langsung maupuntidak langsung (perjanjian integrasi vertikal).
  • Persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanya memasok atautidak memasok kembali barang atau jasa tersebut kepada pihak tertentu atau padatempat tertentu; persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanyaakan memasok kembali barang atau jasa tersebut kepada pihak atau tempat tertentu; persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersediamembeli barang atau jasa dari pemasok; penentuan harga atau potongan hargatertentu dengan persyaratan harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pemasok atau tidak akan membeli barang atau jasa yang sejenis dari pesaing pemasok (perjanjian tertutup).
  • Perjanjian dnegan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapatmengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (perjanjian dengan pihak luar negeri).

 

REFERENSI

Geger, Anchi. 2015. Antimonopoli dan Persaingan Tidak Sehat. https://www.slideshare.net/anchitokyo/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Raniza, Farin. 2018. Antimonopoli. https://www.academia.edu/37900215/antimonopoli (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Comments

Popular posts from this blog

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI Sesuai dengan Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut : a) Pasal 50 P erbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; P erjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; P erjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; P erjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; P erjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat l uas; P erjanjian internasional yang telah diratifikasi ole...

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI

A. HAK CIPTA a) Pengertian Menurut pasal 1 UU N o mor 19 T ahun 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Prosedur Permohonan Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. Jenis dan judul ciptaan. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya did...

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

  A. PENGERTIAN SENGKETA Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.   Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest . Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.   B. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan). Umumnya, penyelesaian sengketa litigasi dis...