A. PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.”
Berikut beberapa
pengertian konsumen menurut para ahli :
- Menurut Sri Handayani (2012:2), definisi konsumen ialah seseorang/ sebuah organisasi yang melakukan pembelian atau memakai sejumlah barang atau jasa dari pihak lainnya.
- Berdasarkan keterangan dari Philip Kotler (2000) dalam bukunya “Principles Of Marketing”, definisi konsumen ialah semua pribadi dan lokasi tinggal tangga yang melakukan pembelian atau mendapat barang atau jasa guna dikonsumsi secara pribadi.
- Menurut Aziz Nasution, makna konsumen ialah setiap orang yang menemukan barang atau jasa yang dipakai untuk destinasi tertentu.
- Menurut Dewi (2013:1), definisi konsumen ialah seseorang yang memakai suatu produk (barang dan/atau jasa) yang dipasarkan.
B. AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang
Perlindungan Konsumen terdapat penjelasan mengenai asas perlindungan konsumen, yaitu:
- Asas manfaat, yaitu mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan, yaitu partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas keseimbangan, yaitu memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen, yaitu memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum, yaitu baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tujuan dari perlindungan
konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran,kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan kerterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang meenjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanan dan keselamatan konsumen.
C. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-hak konsumen
berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen menurut Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Pasal 6
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah disebutkan
bahwa yang menjadi hak pelaku usaha adalah:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku
usaha menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen adalah:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
a) Larangan Bagi Pelaku
Usaha Dalam Kegiatan Produksi
Menurut ketentuan Pasal 8 angka 1
Undang-Undang Perlidnungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b) Larangan Bagi Pelaku
Usaha Dalam Kegiatan Pemasaran
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau
seolah-olah:
- Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
- Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
- Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
- Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
- Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
- Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
- Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
- Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
- Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
- Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
- Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
c) Larangan Bagi Pelaku Usaha Periklanan
Ketentuan yang menutup rangkaian perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ini adalah Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan. Ketentuan ini menentukan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
- Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
- Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
- Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
- Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
- Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
F. KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan klaulsa baku sebagai
setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula
baku menyoroti klausula tertentu saja yang menyangkut syarat dan kondisi
tertentu yang tidak dapat diubah.
G. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
- Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
H. SANKSI
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha, diantaranya sebagai
berikut :
- Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah)
terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak
sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan,
kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
keterangan tentang barang tersebut (pasal 8 ayat 1), pelaku usaha yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa (pasal 8 ayat 1), memperdagangkan barang
rusak, cacat, atau tercemar (pasal 8 ayat 2), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian. (pasal 18 ayat 1 huruf b).
- Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi atau menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
REFERENSI
Topan, Rendra. 2019.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. https://rendratopan.com/2019/04/05/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha-berdasarkan-undang-undang-perlindungan-konsumen/
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Bitar. 2021. Pengertian
Konsumen. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-konsumen/
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021)
Tunardy, Wibowo
T. 2016. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha. https://www.jurnalhukum.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha/#larangan-bagi-pelaku-usaha-dalam-kegiatan-produksi
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Yanhasilohan. 2012. Perlindungan Konsumen. https://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/19/perlindungan-konsumen/
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Anisah. 2020. Perlindungan
Konsumen. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71597/PERTEMUAN+12+PERLINDUNGAN+KONSUMEN.pdf (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021)
Wiston, Kenny.
2020. Memahami Perbedaan Perjanjian Baku dan Klausula Baku. https://www.kennywiston.com/memahami-perbedaan-perjanjian-baku-dan-klausula-baku/ (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Comments
Post a Comment