PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI
A. HAK CIPTA
a) Pengertian
Menurut pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 yang dimaksud dengan hak
cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b) Prosedur
Permohonan Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri
Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan
itu tertera:
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
- Jenis dan judul ciptaan.
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi
syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh
Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan
menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut
ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai
bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut
beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar
pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
B. HAK PATEN
a) Pengertian
Menurut UU Nomor 14
tahun 2001 Pasal 1 ayat 1, paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b) Prosedur
Permohonan Hak Paten
Sebelum
mengajukan paten, sebaiknya sesorang melakukan penelusuran (searching)
informasi paten di beberapa website, antara lain: http://www.dgip.go.id, http://www.uspto.gov, http://www.jpo.gov, dan http://www.epo.gov.
Kemudian melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi
terdahulu. Setelah itu mengambil
keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada
invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak
paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian
biaya pendaftaran paten.
Jika hal-hal sebelum
mengajukan paten sudah dilaksanakan, maka langkah selanjutnya ialah mengajukan
surat permohonan ke Kantor Dirjen HKI dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
formulir permohonan paten yang memuat:
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
- Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
- Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten
diajukan melalui kuasa);
- Surat kuasa khusus (dalam hal permohonan diajukan melalui
kuasa);
- Pernyataan permohonan untuk diberi paten;
- Judul invensi;
- Klaim yang terkandung dalam invensi;
- Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat
keterangan tentang cara melaksanakan invensi.
C. HAK MEREK
a) Pengertian
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu untuk digunakan sendiri oleh pemiliknya atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
b) Prosedur
Permohonan Merek
Prosedur
permohonan merek dapat diajukan dengan cara melakukan Pendaftaran dengan cara
mengajukan permohonan ke Ditjen HKI atau dapat juga Melalui Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM di seluruh wilayah Indonesia. Berikut adalah syarat permohonan merek,
yaitu:
- Mengisi formulir 4 lembar;
- Melampirkan 24 etiket merek (max: 9x9 min: 2x2);
- Membayar biaya di bank BRI cab. Ditjen HKI;
- Surat Konsultan HKI, Akte Pendirian Badan Hukum (jika berbadan hukum);
- Foto copy KTP Pemohon 6. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek.
D. DESAIN INDUSTRI
a) Pengertian
Desain industri
didefinisikan sebagai suatu ”kreasi” tentang bentuk, konfigurasi, komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
dapat menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Hak Desain
Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara RI kepada Pendesaian
atas hasil kreasinya untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri,
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk dapat melaksanakan hal
tersebut. Hal ini berarti bahwa pemegang hak dapat dapat mengijinkan kepada
pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi dengan cara suatu “perjanjian”
pemberian hak dan bukan pengalihan hak.
b) Prosedur Permohonan
Desain Industri
Hak Desain
Industri diberikan oleh negara atas dasar adanya Permohonan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HAKI dan dengan membayar
biaya, serta ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
- Permohonan Pendaftaran tersebut harus memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganaan Pemohon;
- Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan daengan Hak Prioritas.
Permohonan
Pendaftaran dilampiri dengan:
- Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya;
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang akan dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain;
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon;
- Dalam permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
E. RAHASIA DAGANG
a) Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (UURD), khususnya pasal 1 ayat
1 menyatakan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/atau bisnis,mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang. Sedangkan yang dimaksud dengan hak
rahasia dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang
Rahasia Dagang (UURD). Maka, dapat disimpulkan bahwa rahasia dagang adalah
sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harusdijaga
kerahasiaannya. Keberhargaan
informasi ini timbul karena informasi tersebutdapat mendatangkan keuntungan
ekonomis kepada perusahaan.
b) Prosedur Permohonan
Rahasia Dagang
Untuk memperoleh
perlindungan hak Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual. Karena undang-undang secara langsung melindungi
rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai
nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Jadi, hak kepemilikan rahasia dagang
tidak membutuhkan prosedur permohonan pendaftaran.
REFERENSI
Syahrial. 2014. Aspek
Hukum Pendaftaran Hak Cipta dan Paten. https://jurnal.isi-ska.ac.id/index.php/greget/article/view/543/545 (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Nurjannah. 2019. Undang-undang
Hak Cipta. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/53945/Hak+Cipta.pdf (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Bangsa, Forum Tunas.
2014. Hak Paten. https://www.slideshare.net/zhiraitozhy/hak-paten
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Saropie, Erick.
2012. Perlindungan Merek & Pengembangannya Sebagai Brand Image. https://www.slideshare.net/erick_saropie/sosialisasi-pemahaman-hki-bagi-ukm-dan-young-enterpreneur-indonesia
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Riyanto, Agus.
2015. Desain Industri di Indonesia. https://slideplayer.info/slide/3007483/
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Stanz, SuJu. 2015.
Rahasia Dagang. https://www.academia.edu/24500169/Rahasia_Dagang_PPT
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Comments
Post a Comment