Skip to main content

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI


A. HAK CIPTA

a) Pengertian

Menurut pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b) Prosedur Permohonan Hak Cipta

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:

  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
  • Jenis dan judul ciptaan.
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  • Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

 

B. HAK PATEN

a) Pengertian

Menurut UU Nomor 14 tahun 2001 Pasal 1 ayat 1, paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

b) Prosedur Permohonan Hak Paten

Sebelum mengajukan paten, sebaiknya sesorang melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa website, antara lain: http://www.dgip.go.id, http://www.uspto.gov, http://www.jpo.gov, dan http://www.epo.gov. Kemudian melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.  Setelah itu mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.

Jika hal-hal sebelum mengajukan paten sudah dilaksanakan, maka langkah selanjutnya ialah mengajukan surat permohonan ke Kantor Dirjen HKI dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:

  • Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
  • Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
  • Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
  • Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
  • Surat kuasa khusus (dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa);
  • Pernyataan permohonan untuk diberi paten;
  • Judul invensi;
  • Klaim yang terkandung dalam invensi;
  • Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi.

 

C. HAK MEREK

a) Pengertian

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu untuk digunakan sendiri oleh pemiliknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

b) Prosedur Permohonan Merek

Prosedur permohonan merek dapat diajukan dengan cara melakukan Pendaftaran dengan cara mengajukan permohonan ke Ditjen HKI atau dapat juga Melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh wilayah Indonesia. Berikut adalah syarat permohonan merek, yaitu:

  • Mengisi formulir 4 lembar;
  • Melampirkan 24 etiket merek (max: 9x9 min: 2x2);
  • Membayar biaya di bank BRI cab. Ditjen HKI;
  • Surat Konsultan HKI, Akte Pendirian Badan Hukum (jika berbadan hukum);
  • Foto copy KTP Pemohon 6. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek.

 

D. DESAIN INDUSTRI

a) Pengertian

Desain industri didefinisikan sebagai suatu ”kreasi” tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk dapat menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara RI kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk dapat melaksanakan hal tersebut. Hal ini berarti bahwa pemegang hak dapat dapat mengijinkan kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi dengan cara suatu “perjanjian” pemberian hak dan bukan pengalihan hak.

b) Prosedur Permohonan Desain Industri

Hak Desain Industri diberikan oleh negara atas dasar adanya Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HAKI dan dengan membayar biaya, serta ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.

  • Permohonan Pendaftaran tersebut harus memuat:
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
  • Nama, alamat lengkap, dan kewarganaan Pemohon;
  • Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan daengan Hak Prioritas.

Permohonan Pendaftaran dilampiri dengan:

  • Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang akan dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain;
  • Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon;
  • Dalam permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

 

E. RAHASIA DAGANG

a) Pengertian

Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Sedangkan yang dimaksud dengan hak rahasia dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang (UURD). Maka, dapat disimpulkan bahwa rahasia dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harusdijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini timbul karena informasi tersebutdapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan.

b) Prosedur Permohonan Rahasia Dagang

Untuk memperoleh perlindungan hak Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Jadi, hak kepemilikan rahasia dagang tidak membutuhkan prosedur permohonan pendaftaran.

 

REFERENSI

Syahrial. 2014. Aspek Hukum Pendaftaran Hak Cipta dan Paten. https://jurnal.isi-ska.ac.id/index.php/greget/article/view/543/545 (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Nurjannah. 2019. Undang-undang Hak Cipta. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/53945/Hak+Cipta.pdf (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Bangsa, Forum Tunas. 2014. Hak Paten. https://www.slideshare.net/zhiraitozhy/hak-paten (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Saropie, Erick. 2012. Perlindungan Merek & Pengembangannya Sebagai Brand Image. https://www.slideshare.net/erick_saropie/sosialisasi-pemahaman-hki-bagi-ukm-dan-young-enterpreneur-indonesia (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Riyanto, Agus. 2015. Desain Industri di Indonesia. https://slideplayer.info/slide/3007483/ (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Stanz, SuJu. 2015. Rahasia Dagang. https://www.academia.edu/24500169/Rahasia_Dagang_PPT (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI Sesuai dengan Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut : a) Pasal 50 P erbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; P erjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; P erjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; P erjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; P erjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat l uas; P erjanjian internasional yang telah diratifikasi ole...

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

  A. PENGERTIAN SENGKETA Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.   Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest . Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.   B. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan). Umumnya, penyelesaian sengketa litigasi dis...