Skip to main content

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

 

A. PENGERTIAN SENGKETA

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.

 

B. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA

Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan). Umumnya, penyelesaian sengketa litigasi disebut juga dengan gugatan. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat (pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa) menuntut upaya hukum atau adil. Sementara penyelesaian sengketa non-litigasi (luar pengadilan) juga dikenal dengan penyelesaian sengketa alternatif, diantaranya meliputi negoisasi, mediasi dan arbitrase.

 

C. NEGOSIASI

Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain. Namun proses negosiasi dalam penyelesaian sengketa terdapat beberapa kelemahan. Yang pertama ialah ketika kedudukan para pihak yang tidak seimbang, pihak yang kuat akan menekan pihak yang lemah. Yang kedua ialah proses berlangsungnya negosiasi acap kali lambat dan bisa memakan waktu yang lama. Yang ketiga ialah ketika suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya.

 

D. MEDIASI

Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa Latin, yaitu mediare yang berarti berada di tengah. Mediasi merupakan proses para pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga yang tidak memihak (netral) untuk membantu mereka dalam mendiskusikan penyelesaian dan mencoba menggugah para pihak untuk merundingkan suatu penyelesaian dan sengketa itu. Tujuan utama mediasi itu adalah kompromi dalam menyelesaikan suatu persengketaan. Mediasi adalah suatu proses yang bersifat pribadi, rahasia (tidak terekspos keluar) dan kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Karena pihak mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memberi putusan terhadap sengketa tersebut, melainkan hanya berfungsi untuk membantu dan menemukan solusi terhadap para pihak yang bersengketa tersebut.

Dalam berbagai literatur ditemukan sejumlah prinsip mediasi. Prinsip dasar (basic principle) adalah landasan filosofis dari diselenggarakannya kegiatan mediasi. Prinsip atau filosofi ini merupakan kerangka kerja yang harus diketahui oleh mediator, sehingga dalam menjalankan mediasi tidak keluar dari arah filosofi yang melatarbekalangi lahirnya institusi mediasi. Terdapat lima prinsip dalam mediasi, yaitu:

  • Prinsip Kerahasiaan (Confidentiality);
  • Prinsip Sukarela (Volunteer);
  • Prinsip Pemberdayaan (Empowerment);
  • Prinsip Netralitas (Neutrality);
  • Prinsip Solusi Yang Unik (Unique Solution).

 

E. ARBITRASE

Istilah arbitrase berasal dari bahasa Latin, yaitu arbitrare yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat sevara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).

Arbitrase memiliki 4 asas, yaitu :

  • Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
  • Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri.
  • Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
  • Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 disebutkan bahwa “Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.” Dengan demikian hanya dapat diterapkan untuk masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.

 

F. PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE, DAN LITIGASI

  • Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
  • Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
  • Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

 

Proses

Perundingan

Arbitrase

Litigasi

Yang Mengatur

Para pihak

Arbiter

Hakim

Prosedur

Informal

Agak formal sesuai dengan rule

Sangat formal dan teknis

Jangka Waktu

Segera

(3-6 minggu)

Agak cepat

(3-6 bulan)

Lama

(> 2 tahun)

Biaya

Murah (low cost)

Terkadang sangat mahal

Sangat mahal

Aturan Pembuktian

Tidak perlu

Agak informal

Sangat formal dan teknis

Publikasi

Konfidensial

Konfidensial

Terbuka untuk umum

Hubungan Para Pihak

Kooperatif

Antagonistis

Antagonistis

Fokus Penyelesaian

For the future

Masa lalu

Masa lalu

Metode Negosiasi

Kompromis

Sama keras pada prinsip hukum

Sama keras pada prinsip hukum

Komunikasi

Memperbaiki yang sudah lalu

Jalan buntu

Jalan buntu

Result

Win-win Solution

Win-lose Solution

Win-lose Solution

Pemenuhan

Sukarela

Selalu ditolak dan mengajukan oposisi

Ditolak dan mencari dalih

Suasana Emosinal

Bebas emosi

Emosional

Emosi bergejolak

 

G. CONTOH KASUS SENGKETA EKONOMI DI INDONESIA DAN CARA PENYELESAIANNYA

PT Sara Lee Indonesia adalah perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah. 

Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia. Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya, buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah. Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh. Lalu ada seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya angkat bicara, “Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen.” 

Terdapat buruh lain yang mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.

Cara Penyelesaian : Manajemen PT. Sara Lee seharusnya berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Sara Lee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Sara Lee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT. Sara Lee.


REFERENSI

Pramesti, Titi Jata Ayu. 2020. Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/ (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Asrianti, Raudhatussyifa. 2018. Penyelesaian sengketa. https://www.slideshare.net/RaudhatussyifaAsrian/penyelesaian-sengketa (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Dewi, Kumala Putri. 2016. Alternatiif Penyelesaian Sengketa. https://www.academia.edu/27597935/Alternatiif_Penyelesaian_Sengketa_doc (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Ichsanudin, Novian. 2011. Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi. http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Agusti, Wulan. 2014. Sengketa Ekonomi. https://www.slideshare.net/WulanAgusti/sengketa-ekonomi (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Yani, Nur Fitri. 2013. Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi. http://yanidonald.blogspot.com/2013/04/bab-14-contoh-kasus-penyelesaiansengket.html#!/tcmbck (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).

Comments

Popular posts from this blog

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI Sesuai dengan Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut : a) Pasal 50 P erbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; P erjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; P erjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; P erjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; P erjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat l uas; P erjanjian internasional yang telah diratifikasi ole...

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI

A. HAK CIPTA a) Pengertian Menurut pasal 1 UU N o mor 19 T ahun 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Prosedur Permohonan Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. Jenis dan judul ciptaan. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya did...