A. PENGERTIAN SENGKETA
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik.
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa
dirugikan pleh pihak lain. Perasaan
tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest.
Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak
kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama,
selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan
perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa
yang dinamakan sengketa.
B. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian
sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (melalui pengadilan) dan
non-litigasi (luar pengadilan). Umumnya, penyelesaian sengketa litigasi disebut
juga dengan gugatan. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di
pengadilan hukum di mana penggugat (pihak yang mengklaim telah mengalami
kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa) menuntut upaya hukum atau adil.
Sementara penyelesaian sengketa non-litigasi (luar pengadilan) juga dikenal
dengan penyelesaian sengketa alternatif, diantaranya meliputi negoisasi, mediasi dan arbitrase.
C. NEGOSIASI
Negosiasi atau perundingan adalah suatu
upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan
tujuan mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari
pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan
yang berbeda satu dengan yang lain. Namun proses negosiasi dalam penyelesaian
sengketa terdapat beberapa kelemahan. Yang pertama ialah ketika kedudukan para
pihak yang tidak seimbang, pihak yang kuat akan menekan pihak yang lemah. Yang
kedua ialah proses berlangsungnya negosiasi acap kali lambat dan bisa memakan
waktu yang lama. Yang ketiga ialah ketika suatu pihak terlalu keras dengan
pendiriannya.
D. MEDIASI
Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa Latin, yaitu mediare yang berarti berada di tengah. Mediasi merupakan proses para pihak yang
bersengketa menunjuk pihak ketiga yang tidak memihak (netral) untuk
membantu mereka dalam mendiskusikan penyelesaian dan mencoba menggugah para
pihak untuk merundingkan
suatu penyelesaian dan sengketa itu. Tujuan utama mediasi itu adalah kompromi
dalam menyelesaikan suatu persengketaan. Mediasi
adalah suatu proses yang bersifat pribadi, rahasia (tidak terekspos keluar) dan
kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Karena pihak mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memberi putusan
terhadap sengketa tersebut, melainkan hanya berfungsi untuk membantu dan
menemukan solusi terhadap para pihak yang bersengketa tersebut.
Dalam berbagai literatur ditemukan sejumlah prinsip mediasi.
Prinsip dasar (basic principle) adalah landasan filosofis dari
diselenggarakannya kegiatan mediasi. Prinsip atau filosofi ini merupakan
kerangka kerja yang harus diketahui oleh mediator, sehingga dalam menjalankan
mediasi tidak keluar dari arah filosofi yang melatarbekalangi lahirnya institusi
mediasi. Terdapat lima
prinsip dalam mediasi, yaitu:
- Prinsip Kerahasiaan (Confidentiality);
- Prinsip Sukarela (Volunteer);
- Prinsip Pemberdayaan (Empowerment);
- Prinsip Netralitas (Neutrality);
- Prinsip Solusi Yang Unik (Unique Solution).
E. ARBITRASE
Istilah arbitrase berasal dari bahasa Latin, yaitu arbitrare yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat sevara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Arbitrase
memiliki 4 asas, yaitu :
- Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
- Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri.
- Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
- Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 disebutkan bahwa “Sengketa yang dapat
diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak
yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh
pihak yang bersengketa.” Dengan demikian hanya dapat diterapkan untuk
masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang
paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan
kebutuhan mereka.
F. PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE, DAN LITIGASI
- Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
- Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
- Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Proses |
Perundingan |
Arbitrase |
Litigasi |
Yang Mengatur |
Para pihak |
Arbiter |
Hakim |
Prosedur |
Informal |
Agak formal sesuai dengan rule |
Sangat formal dan teknis |
Jangka Waktu |
Segera (3-6 minggu) |
Agak cepat (3-6 bulan) |
Lama (> 2 tahun) |
Biaya |
Murah (low cost) |
Terkadang sangat mahal |
Sangat mahal |
Aturan Pembuktian |
Tidak perlu |
Agak informal |
Sangat formal dan
teknis |
Publikasi |
Konfidensial |
Konfidensial |
Terbuka untuk umum |
Hubungan Para Pihak |
Kooperatif |
Antagonistis |
Antagonistis |
Fokus Penyelesaian |
For the future |
Masa lalu |
Masa lalu |
Metode Negosiasi |
Kompromis |
Sama keras pada
prinsip hukum |
Sama keras pada
prinsip hukum |
Komunikasi |
Memperbaiki yang sudah lalu |
Jalan buntu |
Jalan buntu |
Result |
Win-win Solution |
Win-lose
Solution |
Win-lose
Solution |
Pemenuhan |
Sukarela |
Selalu ditolak dan mengajukan
oposisi |
Ditolak dan mencari dalih |
Suasana Emosinal |
Bebas emosi |
Emosional |
Emosi bergejolak |
G. CONTOH KASUS SENGKETA EKONOMI DI INDONESIA DAN CARA PENYELESAIANNYA
PT Sara Lee Indonesia adalah perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini
membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen
perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58
negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan
di seluruh dunia.
Terdapat buruh lain yang mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.
Cara Penyelesaian : Manajemen PT. Sara Lee seharusnya berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Sara Lee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Sara Lee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT. Sara Lee.
REFERENSI
Pramesti, Titi
Jata Ayu. 2020. Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar
Pengadilan. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/ (diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Asrianti, Raudhatussyifa.
2018. Penyelesaian sengketa. https://www.slideshare.net/RaudhatussyifaAsrian/penyelesaian-sengketa
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Dewi, Kumala
Putri. 2016. Alternatiif Penyelesaian Sengketa. https://www.academia.edu/27597935/Alternatiif_Penyelesaian_Sengketa_doc
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Ichsanudin,
Novian. 2011. Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi. http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Agusti, Wulan. 2014.
Sengketa Ekonomi. https://www.slideshare.net/WulanAgusti/sengketa-ekonomi
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Yani, Nur Fitri.
2013. Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi. http://yanidonald.blogspot.com/2013/04/bab-14-contoh-kasus-penyelesaiansengket.html#!/tcmbck
(diakses hari Minggu, 11 Juli 2021).
Comments
Post a Comment