POLA MANAJEMEN KOPERASI | Pengertian Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manager, dan Pendekatan Pada Sistem Koperasi | dinddaulia's blogspot
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manager, dan
Pendekatan Pada Sistem Koperasi
1. Rapat
Anggota (RA)
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan
di koperasi karena melalui rapat anggota, segala aturan dan keputusan
ditetapkan. Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau
mundurnya tata kehidupan Koperasi, karena Rapat koperasi membahas persoalan
yang timbul dalam kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari solusi serta
jalan penyelesaiannya. Penyelenggara rapat anggota merupakan kewajiban bagi
pengurus Koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan
:
- Anggaran dasar koperasi.
- Kebijakan umu di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian
pengurus dan pengawas koperasi.
- Rencana kerja, tencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
melaksanakan tugas.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
Rapat anggota terdiri dari
beberapa jenis, diantaranya ialah :
> Rapat Pengurus
Rapat pengurus dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dimana membahas hal hal berikut ini :
-
Membahas surat-surat yang masuk.
-
Memutuskan masuk atau keluarnya anggota.
-
Mempertimbangkan dan memutuskan permintaan pinjaman
- Menilai
(mengadakan evaluasi) mengenai usaha.
> Rapat Anggota Tahunan
(RAT)
Rapat
anggota tahunan adalah agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di
dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu
tahun kepada anggota Koperasi yang bersangkutan. Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi di Koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip
demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola Koperasi.
Rapat Anggota tahunan Koperasi
sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik setelah tutup tahun buku. Berikut
beberapa kewenangan yang didapatkan pada rapat kerja tahunan :
- Menilai
pertanggungjawaban perngurus, pengawas, dan partisipasi anggota dalam tahun
buku yang lalu (selama satu tahun).
-
Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang atau
periode yang akan datang.
- Menetapkan
rencana kerja dan rencana anggaran berlanja pada tahun buku yang akan datang
atau pada periode yang akan datang.
> Rapat Anggota Khusus
(RAK)
Rapat
anggota khusus adalah rapat yang diselenggrakan oleh Koperasi untuk membahas
masalah-masalah yang sifatnya sangat mendasar yang menyangkut Badan Hukum
Koperasi termasuk Anggota Dasarnya. Peraturan tentang pelaksanaan rapat anggota
khusus ini ditetapkan pada AD.
> Rapat Anggota Luar
Biasa
Pada umumnya yang mengadakan
rapat anggota adalah pengurus. Namun, dalam rapat anggota luar biasa ini
Pejabat Koperasi atau Direktorat Jenderal Koperasi dapat pula mengadakan rapat
anggota. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa seperti keadaan
dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan rapat anggota,
kemudian pengurus tidak ada lagi, dan yang terakhir adalah keadaan darurat.
2. Pengurus
Pengurus
Koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima
tahun dengan anggaran Koperasi. Sepertiga anggota pengurus Koperasi dapat
dipilih dari orang-orang yang bukan anggota, sedangkan sisanya sebesar dua
pertuga merupakan anggota Koperasi. Pengurus Koperasi bertanggung jawab
langsung kepada rapat anggota.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota,
mengelola Koperasi dan usahanya, menyelenggarakan pembinaan organisasi dan
idiil, menyelenggrakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan
pertasnggungjawaban pelaksanaan tugas, dan mengajukan rancangan rencana kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
3. Pengawas
Pengawas
Koperasi merupakan bagian dari perangkat atau struktur Koperasi disamping rapat
anggota dan pengurus Koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum pada pasal
21 UU No. 25 Tahun 1912 Tentang Perkoperasian Indonesia. Tugas dan wewenang
pengawas Koperasi sebagaimana diatur dalam pasaln 39, secara umum, pengawas
Koperasi bertugas untuk mengawasi manajemen koperasi dan membuat laporan
tahunan. Berikut secara rinci tugas dan wewenang pengawas Koperasi :
Tugas :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelakasanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
- Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Persyaratan untuk dapat
dipili8h dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Wewenang :
- Meneliti
catatan yang ada pada Koperasi.
- Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
- Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4. Manajer
Pengertian
manajer Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan Koperasi secara efisien dan profesional.
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi, dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan
pegawai, membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan,
merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien,
menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai, serta
membantu pengurus dalam menyusun uraian tugasnya.
5.
Pendekatan Pada Sistem Koperasi
Kompleksitas dari Koperasi adalah suatu sisterm yang terdiri dari
orang-orang yang alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological
System yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan shingga
daopat dianggap sebagai sistem terbuka. Sistem ini ditujukan pada target dan
dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
REFERENSI:
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-rapat-koperasi/
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-fungsi/
http://evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/51021/7+PENDEKATAN+SISTEM++KOPERASI.pdf

Comments
Post a Comment