Skip to main content

POLA MANAJEMEN KOPERASI | Pengertian Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manager, dan Pendekatan Pada Sistem Koperasi | dinddaulia's blogspot

  

 

POLA MANAJEMEN KOPERASI 

 

 



 

 

 Pengertian Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manager, dan Pendekatan Pada Sistem Koperasi 

 

1. Rapat Anggota (RA)

    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi karena melalui rapat anggota, segala aturan dan keputusan ditetapkan. Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan Koperasi, karena Rapat koperasi membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari solusi serta jalan penyelesaiannya. Penyelenggara rapat anggota merupakan kewajiban bagi pengurus Koperasi. 

    Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan :

- Anggaran dasar koperasi.

- Kebijakan umu di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.

- Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi.

- Rencana kerja, tencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas.

- Pembagian sisa hasil usaha (SHU).

- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

    Rapat anggota terdiri dari beberapa jenis, diantaranya ialah :

> Rapat Pengurus

    Rapat pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dimana membahas hal hal berikut ini :

        - Membahas surat-surat yang masuk.

        - Memutuskan masuk atau keluarnya anggota.

        - Mempertimbangkan dan memutuskan permintaan pinjaman

        - Menilai (mengadakan evaluasi) mengenai usaha.

> Rapat Anggota Tahunan (RAT)

    Rapat anggota tahunan adalah agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota Koperasi yang bersangkutan. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola Koperasi.

    Rapat Anggota tahunan Koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik setelah tutup tahun buku. Berikut beberapa kewenangan yang didapatkan pada rapat kerja tahunan :

          - Menilai pertanggungjawaban perngurus, pengawas, dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu (selama satu tahun).

        - Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang atau periode yang akan datang.

          - Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran berlanja pada tahun buku yang akan datang atau pada periode yang akan datang.

> Rapat Anggota Khusus (RAK)

    Rapat anggota khusus adalah rapat yang diselenggrakan oleh Koperasi untuk membahas masalah-masalah yang sifatnya sangat mendasar yang menyangkut Badan Hukum Koperasi termasuk Anggota Dasarnya. Peraturan tentang pelaksanaan rapat anggota khusus ini ditetapkan pada AD.

> Rapat Anggota Luar Biasa

     Pada umumnya yang mengadakan rapat anggota adalah pengurus. Namun, dalam rapat anggota luar biasa ini Pejabat Koperasi atau Direktorat Jenderal Koperasi dapat pula mengadakan rapat anggota. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa seperti keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan rapat anggota, kemudian pengurus tidak ada lagi, dan yang terakhir adalah keadaan darurat.

 

2. Pengurus

    Pengurus Koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun dengan anggaran Koperasi. Sepertiga  anggota pengurus Koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota, sedangkan sisanya sebesar dua pertuga merupakan anggota Koperasi. Pengurus Koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. 

    Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota, mengelola Koperasi dan usahanya, menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil, menyelenggrakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertasnggungjawaban pelaksanaan tugas, dan mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

 

3. Pengawas

    Pengawas Koperasi merupakan bagian dari perangkat atau struktur Koperasi disamping rapat anggota dan pengurus Koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum pada pasal 21 UU No. 25 Tahun 1912 Tentang Perkoperasian Indonesia. Tugas dan wewenang pengawas Koperasi sebagaimana diatur dalam pasaln 39, secara umum, pengawas Koperasi bertugas untuk mengawasi manajemen koperasi dan membuat laporan tahunan. Berikut secara rinci tugas dan wewenang pengawas Koperasi :

Tugas :

   - Melakukan pengawasan terhadap pelakasanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.

       - Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

    - Persyaratan untuk dapat dipili8h dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Wewenang :

        - Meneliti catatan yang ada pada Koperasi.

        - Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

        - Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

 

4. Manajer

    Pengertian manajer Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan Koperasi secara efisien dan profesional. 

    Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pegawai, membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan, merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien, menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai, serta membantu pengurus dalam menyusun uraian tugasnya.

 

5. Pendekatan Pada Sistem Koperasi

    Kompleksitas dari Koperasi adalah suatu sisterm yang terdiri dari orang-orang yang alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological System yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan shingga daopat dianggap sebagai sistem terbuka. Sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

 

REFERENSI:

https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-rapat-koperasi/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/23/200000569/rapat-anggota-koperasi?page=all#:~:text=Berdasarkan%20Undang%2Dundang%20Nomor%2025%20Tahun%201992%20tentang%20Perkoperasian%2C%20rapat,pemberhentian%20pengurus%20dan%20pengawas%20koperasi

https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-fungsi/ 

https://cucoindo.org/rapat-anggota-tahunan/#:~:text=RAT%20atau%20singkatan%20dari%20Rapat,kepada%20anggota%20koperasi%20yang%20bersangkutan.

https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/579/tugas-dan-wewenang-pengawas-koperasi#:~:text=Pengawas%20koperasi%20merupakan%20bagian%20dari,dan%20pengurus%20koperasi%20di%20Indonesia.&text=Tugas%20dan%20wewenang%20pengawas%20koperasi%20sebagaimana%20diatur%20dalam%20pasal%2039,koperasi%20dan%20membuat%20laporan%20tahunan.

https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-fungsi/#:~:text=Pengelola%20(%20Manajer%20)%20koperasi%20adalah%20mereka,kuasa%20dan%20weweang%20oleh%20pengurus.

http://evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/51021/7+PENDEKATAN+SISTEM++KOPERASI.pdf

Comments

Popular posts from this blog

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI Sesuai dengan Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut : a) Pasal 50 P erbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; P erjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; P erjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; P erjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; P erjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat l uas; P erjanjian internasional yang telah diratifikasi ole...

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI

A. HAK CIPTA a) Pengertian Menurut pasal 1 UU N o mor 19 T ahun 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Prosedur Permohonan Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. Jenis dan judul ciptaan. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya did...