A. STANDAR BAKU D alam transaksi konsumen , s tandar kontrak atau perjanjian baku merupakan penggunaan klausula eksonerasi. Standar kontrak pada dasarnya lahir dari kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memakai istilah “klausula baku”. Adapun pengertian “klausula baku” tersebut adalah “ Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.” Berikut pengertian standar baku menurut beberapa ahli: M enurut M arian Darus Badrulzaman , perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir; Menurut Sutan Remy Sjahdeini , perjanjian/kon...
π¨ππππ ππ