Skip to main content

HUKUM PERIKATAN

 

A. PENGERTIAN

Perikatan (Verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Secara garis besar, dalam buku ketiga KUH Perdata tidak menjelaskan secara spesifik tentang pengertian perikatan. Akan tetapi, para ahli memberikanpengertiannya masing-masing tentang perikatan ini, berikut beberapa pendapat pakar hukum mengenai perikatan:

     Menurut Prof. Subekti

  Perikatan ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu;

     Menurut Hofmann

    Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian;

          Menurut Pitlo

     Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi;

       Menurut Vollmar

       Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

 

B. DASAR HUKUM PERIKATAN

Terdapat tiga sumber yang menjadi dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata, yaitu :

1.    Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2.    Perikatan yang timbul dari undang-undang.

3.   Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

Berikut sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

1. Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

2.  Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

3.  Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Namun demikian, perikatan juga dapat bersumber dari Jurisprudensi, Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis serta Ilmu Pengetahuan Hukum.

 

C. AZAS-AZAS HUKUM PERIKATAN

Asas-asas Hukum Perikatan ada 3, diantaranya adalah:

1.    Asas Kebebasan Berkontrak:

Menurut Pasal 1338 KUHP Perdata, asas kebebasan berkontrak merupakan segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang- undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh berte Dengan adanya asas kebebasan berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut :

a)    Membuat atau tidak membuat perjanjian.

b)   Memilih akan mengadakan / membuat perjanjian dengan pihak yang diinginkan.

c)    Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan perjanjian.

d)   Menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat, apakah dalam bentuk tertulis atau lisan.ntangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

2.    Asas Konsensualisme :

Asas konsensualisme memiliki arti bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak yang terlibat mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat yaitu :

a)    Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri

b)    Cakap untuk membuat suatu perjanjian

c)    Mengenai suatu hal tertentu

d)    Suatu sebab yang halal

3.    Asas Pacta Sunt Servanda :

Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang menunjukkan kepastian hukum. Dengan adanya asas ini maka kesekapakatan yang terjadi di antara para pihak, mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga juga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat tersebut. Asas ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang isinya “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

 

D. WANPRESTASI DAN AKIBATNYA

Wanprestasi adalah suatu kondisi tidak dilaksanakannya suatu prestasi ataupun kewajiban yang sebagaimana mestinya telah disepakati bersama. Wanprestasi juga dikenal dengan cidera janji; default; nonfulfillment; ataupun breach of contract. Biasanya, wanprestasi dikarenakan oleh adanya suatu kesengajaan, kelalaian ataupun tanpa adanya kesalahan (kesengajaan dan/kelalaian). Prodjodikoro (2000) berpendapat bahwa wanprestasi adalah suatu tidak tercapainya bentuk pencapaian dalam hukum kontrak, yang berarti suatu hal tersebut harus bisa dilakukan sebagai suatu isi perjanjian. Sedangkan Harahap (1986) menjelaskan bahwa wanprestasi adalah suatu implementasi dari kewajiban yang tidak mampu dilakukan tepat waktu. Sehingga, menimbulkan seorang debitur untuk membayar kompensasi. Atau jika wanprestasi dialami oleh salah satu pihak, maka pihak lain tersebut bisa meminta pembatalan perjanjian.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk ataupun model wanprestasi, yaitu:

a)    Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi;

b)    Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi;

c)    Wanperesasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.

Akibat terjadinya wasprestasi, yaitu :

a)   Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur. Ketentuan tentang ganti rugi diatur dalam pasal 1246 KUH Perdata, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atas pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur sedangkan bunga adalah segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya;

b)   Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya. Tercantum di dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

c)  Melalukan peralihan risiko. Biasanya peralihan risiko berlaku pada perjanjian yang objeknya berupa suatu barang. Terdapat pada pasal 1237 KUH Perdata ayat 2 yang menyatakan‚ jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.

 

E. HAPUSNYA PERIKATAN

Di dalam Rumusan Pasal 1381 KUH Perdata, terdapat sepuluh (10) cara terhapusnya/berakhirnya perikatan, yaitu: 1) karena pembayaran, 2) karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, 3) karena pembaharuan utang, 4) karena perjumpaan utang atau kompensasi, 5) karena percampuran utang, 6) karena pembebasan utang, 7) karena musnahnya barang yang terutang, 8) karena kebatalan atau pembatalan, 9) karena berlakunya suatu syarat batal dan 10) karena lewat waktu, sebagaimana yang diatur dalam buku keempat KUH Perdata.

 

REFERENSI

Amalia, Nanda. 2013. Hukum Perikatan. Aceh: Unimal Press. https://repository.unimal.ac.id/1148/1/%5BNanda%20Amalia%5D%20Hukum%20Perikatan.pdf (diakses hari Jum’at, 2 April 2021)

Amalia, Fika. 2011. Dasar Hukum Perikatan. https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/05/dasar-hukum-perikatan/ (diakses hari Jum’at, 2 April 2021)

Sutrisno, Riska Dewi Permata. 2015. Asas-asas Dalam Hukum Perikatan. https://www.slideshare.net/riskalakeisha/asasasas-dalam-hukum-perikatan#:~:text=2.%20Asas%2Dasas%20Hukum%20Perikatan,3.%20Asas%20Pacta%20Sunt%20Servanda (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)

Ferari, DPP. 2020. Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi. http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/ (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)

Comments

Popular posts from this blog

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI Sesuai dengan Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut : a) Pasal 50 P erbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; P erjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; P erjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; P erjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; P erjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat l uas; P erjanjian internasional yang telah diratifikasi ole...

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI

A. HAK CIPTA a) Pengertian Menurut pasal 1 UU N o mor 19 T ahun 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Prosedur Permohonan Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. Jenis dan judul ciptaan. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya did...

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

  A. PENGERTIAN SENGKETA Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.   Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest . Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.   B. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan). Umumnya, penyelesaian sengketa litigasi dis...