A. PENGERTIAN
Perikatan
(Verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu
(kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur)
berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu. Secara garis besar, dalam buku ketiga KUH Perdata tidak
menjelaskan secara spesifik tentang pengertian perikatan. Akan tetapi, para
ahli memberikanpengertiannya masing-masing tentang perikatan ini, berikut beberapa pendapat pakar hukum mengenai perikatan:
Menurut Prof. Subekti
Perikatan ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu;
Menurut
Hofmann
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan
dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap
yang demikian;
Menurut
Pitlo
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau
lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain
berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi;
Menurut
Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa
perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi
yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan
hakim.
B. DASAR HUKUM PERIKATAN
Terdapat tiga sumber yang menjadi dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata, yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Berikut sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan
(Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan
(Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang
(Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Namun
demikian, perikatan juga dapat bersumber dari Jurisprudensi, Hukum Tertulis dan
Hukum Tidak Tertulis serta Ilmu Pengetahuan Hukum.
C. AZAS-AZAS HUKUM PERIKATAN
Asas-asas
Hukum Perikatan ada 3, diantaranya
adalah:
1. Asas
Kebebasan Berkontrak:
Menurut Pasal 1338 KUHP Perdata, asas kebebasan berkontrak merupakan segala
sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Cara ini dikatakan
‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak
diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-
undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak
boleh berte Dengan
adanya asas kebebasan berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan
kebebasan sebagai berikut :
a) Membuat
atau tidak membuat perjanjian.
b) Memilih
akan mengadakan / membuat perjanjian dengan pihak yang diinginkan.
c) Menentukan
isi, pelaksanaan, dan persyaratan perjanjian.
d) Menentukan
bentuk perjanjian yang akan dibuat, apakah dalam bentuk tertulis atau lisan.ntangan
dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2. Asas
Konsensualisme :
Asas
konsensualisme memiliki arti
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
yang terlibat mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal
1320 KUHP Perdata. Dalam
Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat yaitu
:
a) Kata
sepakat antara para pihak
yang mengikatkan diri
b) Cakap
untuk membuat suatu perjanjian
c) Mengenai
suatu hal tertentu
d) Suatu sebab yang halal
3. Asas
Pacta Sunt Servanda :
Asas
pacta sunt servanda merupakan asas yang menunjukkan kepastian hukum. Dengan
adanya asas ini maka kesekapakatan yang terjadi di antara para pihak, mengikat
selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga juga
harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak dan tidak boleh
melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat tersebut. Asas ini dapat dilihat pada ketentuan
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata,
yang isinya “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat
ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik.”
D. WANPRESTASI DAN AKIBATNYA
Wanprestasi adalah suatu kondisi tidak dilaksanakannya
suatu prestasi ataupun kewajiban yang sebagaimana mestinya telah disepakati
bersama. Wanprestasi juga dikenal dengan cidera janji; default; nonfulfillment;
ataupun breach of contract. Biasanya, wanprestasi dikarenakan oleh
adanya suatu kesengajaan, kelalaian ataupun tanpa adanya kesalahan (kesengajaan
dan/kelalaian). Prodjodikoro (2000) berpendapat bahwa wanprestasi adalah
suatu tidak tercapainya bentuk pencapaian dalam hukum kontrak, yang berarti
suatu hal tersebut harus bisa dilakukan sebagai suatu isi perjanjian. Sedangkan Harahap (1986) menjelaskan bahwa wanprestasi
adalah suatu implementasi dari kewajiban yang tidak mampu dilakukan tepat
waktu. Sehingga, menimbulkan seorang debitur untuk membayar kompensasi. Atau
jika wanprestasi dialami oleh salah satu pihak, maka pihak lain tersebut bisa
meminta pembatalan perjanjian.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk ataupun model
wanprestasi, yaitu:
a)
Wanprestasi
berupa tidak memenuhi prestasi;
b)
Wanprestasi
berupa terlambat memenuhi prestasi;
c)
Wanperesasi
berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Akibat terjadinya wasprestasi, yaitu :
a) Debitur
harus membayar ganti rugi kepada kreditur. Ketentuan
tentang ganti rugi diatur dalam pasal 1246 KUH Perdata, yang terdiri dari tiga
macam, yaitu: biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atas
pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur sedangkan bunga
adalah segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan
atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya;
b) Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal
balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya. Tercantum di dalam Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, yaitu syarat batal dianggap selalu dicantumkan
dalam persetujuan timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya.
c) Melalukan peralihan risiko. Biasanya peralihan risiko
berlaku pada perjanjian yang objeknya berupa suatu barang. Terdapat
pada pasal 1237 KUH Perdata
ayat 2 yang menyatakan‚ jika
si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya
kebendaan adalah atas tanggungannya.
E. HAPUSNYA PERIKATAN
Di dalam Rumusan Pasal 1381 KUH Perdata, terdapat sepuluh (10) cara terhapusnya/berakhirnya perikatan, yaitu: 1)
karena pembayaran, 2) karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan, 3) karena pembaharuan utang, 4) karena perjumpaan
utang atau kompensasi, 5) karena percampuran utang, 6) karena pembebasan utang,
7) karena musnahnya barang yang terutang, 8) karena kebatalan atau pembatalan,
9) karena berlakunya suatu syarat batal dan 10) karena lewat waktu, sebagaimana
yang diatur dalam buku keempat KUH Perdata.
REFERENSI
Amalia, Nanda. 2013. Hukum Perikatan. Aceh: Unimal Press. https://repository.unimal.ac.id/1148/1/%5BNanda%20Amalia%5D%20Hukum%20Perikatan.pdf (diakses hari Jum’at, 2 April 2021)
Amalia, Fika. 2011. Dasar Hukum Perikatan. https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/05/dasar-hukum-perikatan/ (diakses hari Jum’at, 2 April 2021)
Sutrisno, Riska Dewi Permata. 2015. Asas-asas Dalam Hukum Perikatan. https://www.slideshare.net/riskalakeisha/asasasas-dalam-hukum-perikatan#:~:text=2.%20Asas%2Dasas%20Hukum%20Perikatan,3.%20Asas%20Pacta%20Sunt%20Servanda (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)
Ferari, DPP. 2020. Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi. http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/ (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)
Comments
Post a Comment