Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2021

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A. PENGERTIAN           Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, hak paten, bahkan hak merek. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari   suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.   B. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Kekayaan Intelektual memiliki 4 prinsip, diantaranya adalah : Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suat...

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN           Wajib daftar perusahaan pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23, yaitu dimana Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendirianya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada' selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD...