A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Wajib daftar perusahaan pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23, yaitu dimana Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendirianya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada' selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
B. KETENTUAN UMUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan
umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
- Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan: 1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 2. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan; 3. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
C. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut UU 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, tujuan wajib daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2). Sedangkan sifat dari Daftar Perusahaan adalah terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).
D. KEWAJIBAN PENDAFTARAN
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
E. CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu : a) di tempat kedudukan kantor perusahaan; b) di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan; c) di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
F. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan, yaitu :
- Umum.
- Mengenai Pengurus dan Komisaris.
- Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris.
- Mengenai Setiap Pemegang Saham.
- Akta Pendirian Perseroan.
REFERENSI
Siregar, Irma
Laura. 2018. Wajib Daftar Perusahaan. https://www.slideshare.net/IrmaLaurasiregar/wajib-daftar-perusahaan-90237855 (diakses hari Kamis, 24 Juni 2021).
Jogloabang. 2020.
UU 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan (diakses hari kamis, 24 Juni 2021).
Amalia, Fika. 2011.
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran. https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/cara-dan-tempat-serta-waktu-pendaftaran/ (diakses hari Kamis, 24 Juni 2021).
Comments
Post a Comment