A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan
Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari
hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau
proses yang berguna untuk masyarakat. Secara sederhana HAKI mencakup hak cipta,
hak paten, bahkan hak merek. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan
intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
B. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan
Intelektual memiliki 4 prinsip, diantaranya adalah :
- Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
- Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
C. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua golongan
besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni hak cipta dan hak kekayaan
industri.
- Hak cipta (copyright) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
- Hak kekayaan industri (industrial property right) merupakan hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
ada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang,
desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu.
D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
REFERENSI
Trias. 2021. Definisi
dan Panduan Lengkap Tentang HAKI. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/
(diakses hari Kamis, 24 Juni 2021).
Yuarta. 2011. Klasifikasi
Hak Kekayaan Inetelektual (HAKI). http://yuarta.blogspot.com/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html
(diakses hari Kamis, 24 Juni 2021).
Jalaludin, Ega.
2012. Hak Kekayaan Intelektual. https://www.slideshare.net/egajalaludin/haki-hak-atas-kekayaan-intelektual
(diakses hari Kamis, 24 Juni 2021).
Comments
Post a Comment