Skip to main content

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


A. PENGERTIAN

        Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, hak paten, bahkan hak merek. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

 

B. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual memiliki 4 prinsip, diantaranya adalah :

  • Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  • Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  • Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
  • Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

 

C. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

       Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri.

  • Hak cipta (copyright) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
  • Hak kekayaan industri (industrial property right) merupakan hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen ada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu.

 

D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).


 

REFERENSI

Trias. 2021. Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/ (diakses hari Kamis, 24 Juni 2021).

Yuarta. 2011. Klasifikasi Hak Kekayaan Inetelektual (HAKI). http://yuarta.blogspot.com/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html (diakses hari Kamis, 24 Juni 2021).

Jalaludin, Ega. 2012. Hak Kekayaan Intelektual. https://www.slideshare.net/egajalaludin/haki-hak-atas-kekayaan-intelektual (diakses hari Kamis, 24 Juni 2021).

Comments

Popular posts from this blog

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI Sesuai dengan Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut : a) Pasal 50 P erbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; P erjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; P erjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; P erjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; P erjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat l uas; P erjanjian internasional yang telah diratifikasi ole...

POLA MANAJEMEN KOPERASI | Pengertian Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manager, dan Pendekatan Pada Sistem Koperasi | dinddaulia's blogspot

      POLA MANAJEMEN KOPERASI           Pengertian Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manager, dan Pendekatan Pada Sistem Koperasi    1. Rapat Anggota (RA)      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi karena melalui rapat anggota, segala aturan dan keputusan ditetapkan. Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan Koperasi, karena Rapat koperasi membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari solusi serta jalan penyelesaiannya. Penyelenggara rapat anggota merupakan kewajiban bagi pengurus Koperasi.      Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan : - Anggaran dasar koperasi. - Kebijakan umu di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. - Pemilihan, pengangkatan, sert...

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI

A. HAK CIPTA a) Pengertian Menurut pasal 1 UU N o mor 19 T ahun 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Prosedur Permohonan Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. Jenis dan judul ciptaan. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya did...