Skip to main content

TUGAS PENGANTAR BISNIS III : Perkembangan Franchise



PERKEMBANGAN FRANCHISE




PENGERTIAN FRANCHISE

       Pada saat ini kekuatan pembelanjaan masyarakat kelas menengah di Indonesia sudah berkembang pesat, dan sudah tidak asing lagi bagi kita jika mengdengar kata franchise. Kata franchise sendiri berasal dari Bahasa Prancis yang memilki arti “hak” atau “kebebesan”. Berdasarkan hal tersebut maka franchise dapat memiliki makna kebebasan dalam kepemilikan usaha. Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, franchise atau yang biasa disebut dengan waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang/jasa kepada pelanggan akhir dengan pelaku waralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu, meliputi area tertentu.
Franchise (waralaba) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tahun 2007 tentang waralaba. Beberapa peraturan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Usaha franchise atau waralaba sering dipilih karena tidak perlu susah-susah membangun bisnis dari awal dan hanya butuh modal saja. Namun, usaha ini pun juga  memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari bisnis franchise, diantaranya adalah :

Kelebihan :

  • Memanfaatkan jaringan yang ada untuk ekspansi dan perluasan usaha dengan lebih cepat, mudah dan murah jika dibandingkan pertumbuhan secara organik.
  • Menggunakan modal orang lain untuk mengembangkan usaha dan memperluas cakupan layanan.
  • Teknik untuk mempercepat waktu penetrasi pasar dan penguasaan pasar.
  • Mengurangi risiko usaha sekaligus membagi keuntungan dengan orang yang membeli waralaba.
  • Adanya sumber pemasukan baru seperti fee, royalty dan biaya pelatihan yang merupakan penghasilan pasif.
  • Meningkatkan omzet dan putaran bisnis dari pewaralaba (franchisor).
  • Mempermudah dalam proses pengaturan, manajemen dan pengawasan karena masing-masing cabang memiliki manajemen sendiri dan diawasi oleh terwaralaba (franchisee).
  • Meningkatkan daya tawar pemilik waralaba terhadap sumber pendanaan atau modal.


Kekurangan :

  • Dapat memiliki bisnis dan sistem bisnis dalam waktu yang relative singkat dan mudah, dibandingkan dengan membuat bisnis dari awal.
  • Mengurangi risiko kerugian, karena ada mentor bisnis yang akan membantu menyelesaikan setiap permasalahan.
  • Terbantu dari segi brand atau merk, karena pemilik waralaba juga membantu dalam kegiatan pemasaran dan branding.
  • Tidak perlu pusing membuat sistem bisnis, SOP kerja, cara menangani pembeli, pengembangan produk dan pengembangan bisnis.
  • Tidak perlu improvisasi atau membayar konsultan, karena setiap ada permasalahan dapat segera dikonsultasikan kepada pewaralaba (franchisor).
  • Menambah keterampilan, pengalaman dan mengetahui cara kerja perusahaan. Dibandingkan dengan harus belajar dari awal dan biaya untuk mencoba menjalankan bisnis.
  • Kemudahan dalam akses pendanaan dari pihak perbankan, karena dibantu oleh pewaralaba (franchisor).
  • Mendapatkan keuntungan dari modal: misal stok bahan baku lebih murah karena mendapatkan keuntungan dari skala bisnis pemilik waralaba.


PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA

    Akhir-akhir ini pun bisnis franchise pun sudah berkembang presat dan dikenal baik oleh masyarakat sekitar, contohnya seperti pada bidang makanan, diantaranya adalah KFC, McD, atau Pizza Hut yang merupakan merek dari Amerika serikat, dan Bread Talk dari Singapura, dan contoh tersebut termasuk ke dalam jenis Franchise Asing, yaitu franchise yang berasal dari luar negri. Maka, bukan rahasia lagi jika franchise asing dari luar negeri ini cukup banyak membuat konsumen tertarik. Kemudian contoh berikutnya seperti Alfamart, Indomaret, EsTeler77, dan lain-lain. Contoh tersebut merupakan jenis Franchise Lokal,  yaitu franchise yang berasal dari produk lokal Indonesia. Dengan melihat keberhasilan franchisor domestik akhir-akhir ini. maka prospek franchise di Indonesia cukup cerah, baik dipandang dari segi berkembangnya franchise asing maupun dalam negeri (local). Untuk mencapai keberhasilan diperlukan penguasaan terhadap sistem dan manajemen franchise.

 REFERENSI :


Comments

Popular posts from this blog

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI Sesuai dengan Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut : a) Pasal 50 P erbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; P erjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; P erjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; P erjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; P erjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat l uas; P erjanjian internasional yang telah diratifikasi ole...

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI

A. HAK CIPTA a) Pengertian Menurut pasal 1 UU N o mor 19 T ahun 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Prosedur Permohonan Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. Jenis dan judul ciptaan. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya did...

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

  A. PENGERTIAN SENGKETA Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.   Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest . Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.   B. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan). Umumnya, penyelesaian sengketa litigasi dis...