BENTUK YURIDIS PERUSAHAN
Indonesia memiliki banyak jenis perusahaan, diantaranya adalah perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, badan usaha milik negara, dan koperasi. Setiap bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing. Berikut jenis perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu :
1. PERUSAHAAN
PERORANGAN
Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha atau
perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha perorangan atau individu. Kebebasan
untuk mendirikan suatu usaha perseorangan membuat siapa saja diperbolehkan
untuk mendirikan badan usaha sendiri tanpa adanya campur tangan dari
pemerintah. Umumnya badan usaha ini pada skala besar berbentuk Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS), sedangkan pada skala yang lebih lebih kecil disebut UKM
(Usaha Kecil dan Menengah). Meskipun badan usaha seperti ini merupakan milik
pribadi, namun dilihat dari segi permodalan masih bergantung dengan instansi
atau perusahaan lain.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
Ada beberapa ciri-ciri perusahaan perseorangan, diantaranya
ialah:
1. Pendirian
dan pembubarannya relatif mudah.
2. Pemilik
perusahaan adalah individu atau keluarga.
3. Tugas dan
tanggungjawab tidak terbatas.
4. Permodalan
perusahaan perseorangan biasanya tidak terlalu besar dan bisa melibatkan harta
pribadi.
5. Keberlangsungan
usaha tergantung pada pemiliknya.
6. Sistem
atau cara mengelola usahanya sederhana.
7. Nilai
tambah atau nilai penjualan usahanya relatif kecil.
8. Perusahaan
perseorangan dapat dipindah tangankan sewaktu-waktu.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
Adapun kelebihan dari Perusahaan Perseorangan, yaitu :
1. Dimiliki
secara individu maka keuntungan yang didapat sepenuhnya menjadi pemilik usaha.
2. Pemilik
usaha akan bebas untuk bergerak, dalam arti segala keputusan dan kebijakan
sepenuhnya secara mutlak berada ditangan pemilik usaha. Selain itu dalam hal
pengambilan keputusan juga tergolong cepat karena pemilik usaha tidak perlu
berlarut-larut merundingan suatu perselisihan.
3. Hingga
saat ini perusahaan perseorangan belum dikenai pajak oleh pemerintah. Pemilik
badan usaha hanya berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan saja mencakup
penghasilan pribadi maupun karyawan.
4. Jika
dilihat dari segi biaya operasional, badan usaha perseorangan relatif rendah
karena memiliki sistem organisasi perusahaan yang sederhana dan murah karena
tidak memiliki bagian-bagian yang kompleks layaknya Perseroan Terbatas.
5.Tidak
memiliki banyak aturan yang mengikat seperti pada PT, firma atau komanditer.
Karena merupakan milik pribadi sehingga segala peraturan dan tata tertib yang
berlaku di perusahaan terbatas hanya untuk mencapai keuntungan perusahaan saja.
6. Jaminan
rahasia perusahaan terjamin karena segala aktivitas dan kegiatan penting
dilakukan secara internal di dalam perusahaan.
7. Umumnya
lebih mudah mendapatkan modal usaha dari pinjaman bank atau pihak lain.
Kekurangan Badan Usaha Perseorangan
Adapun kekurangan dari Badan Usaha Perseorangan, yaitu :
1.Tanggung
jawab secara penuh berada pada pemilik usaha. Jika suatu saat perusahaan
mengalami kerugian atau pailit maka kekayaan pribadi pemilik usaha juga menjadi
jaminan nya untuk melunasi hutang-hutang perusahaan.
2.Meskipun
perusahaan terus berkembang dan memperluas cabang, namun ketersediaan modal
pinjaman dari kredit tidak akan meningkat. Selain itu, sebagai usaha milik
individu maka modal juga terbatas dari satu orang saja dan tergantung dari
kemampuan pemilik perusahaan untuk mendapatkan modal.
3. Kemampuan
perusahaan untuk bertahan tidak terjamin karena jika terjadi sesuatu kepada
pemilik usaha misalnya meninggal dunia, maka tidak ada jaminan perusahaan
tersebut bisa terus berlanjut karena biasanya aktivitas perusahaan akan
berhenti.
4. Terbatasnya
organisasi di dalam perusahaan perorangan membuat manajemen perusahaan menjadi
sulit karena pemilik bertanggung jawab penuh terhadap semua aktivitas di
perusahaan.
5. Karyawan
yang bekerja pada usaha perseorangan akan sulit untuk mendapatkan jenjang
karir, kalaupun bisa naik jabatan namun
akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
2. FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk
menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab
penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga
berasal dari patungan para anggotanya. Persekutuan firma bukan merupakan badan
hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Seperti kita
ketahui, salah satu syarat badan hukum adalah kekayaan perusahaan terpisah
dengan kekayaan pribadi pemiliknya. Dalam firma, kekayaan pribadi para
pemiliknya tidak terpisah dengan kekayaan perusahaan dan tidak ada
undang-undang khusus yang mengatur tentang firma.
Ciri-Ciri Firma
Berikut ini adalah ciri-ciri firma, diantaranya ialah :
1. Badan
usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
2. Firma
menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha.
3. Para
anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab
bersama kepada pihak ketiga.
4. Keanggotaan
firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup.
5. Para
anggota firma mempunyai hak untuk membubarkan firma.
6. Masing-masing
anggota firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain. Dalam
menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para
anggota.
7. Pendirian
firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan
mutlak.
Kelebihan Badan Usaha Firma
Adapun kelemahan dari Firma, yaitu :
1. Apabila
perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi
barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
2. Tidak
adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
3. Tanggung
jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan
atau harta pribadi yang dimiliki.
4. Jika
terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan
perselisihan.
5. Jika ada
satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut
menanggungnya. Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota
lain pun dapat terseret didalamnya.
3. PERSEKUTUAN
KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut dengan CV
(Commanditaire Vennootschap) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki
tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung
jawab yang terbatas. Biasanya terjadi suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk
mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin
perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut.
Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) dapat dibedakan menjadi beberapa
jenis, yaitu:
1. Persekutuan
Komanditer Murni, merupakan persekutuan yang hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2. Persekutuan
Komanditer Campuran, umumnya berasal
dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
3. Persekutuan
Komanditer Bersaham, biasanya mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil
satu saham atau lebih. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya modal beku
karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal
yang telah disetorkan.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Adapun ciri-ciri Persekutuan Komanditer, diantaranya adalah
:
Memiliki 2 macam anggota, diantaranya yaitu anggota aktif
dan anggota pasif. Dimana:
• Sekutu
aktif adalah anggota yang memiliki peran dan aktif dalam mengelola perusahaan.
• Sekutu
pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal saja.
• Tanggung
jawab pada sekutu aktif tidak terbatas.
• Tanggung
jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
Adapun kelebihan dari Persekutuan Komanditer, yaitu :
1. Pendirian
CV lebih mudah.
2. Risiko
perusahaan dapat ditanggung secara bersamaan dengan sekutu.
3. Lebih
mudah berkembang, karena memiliki pengelolaan yang baik.
4. Lebih
terpercaya, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan modal dari bank.
5. Kemampuan
manajemen dalam CV lebih baik dan lebih besar.
6. Kesempatan
melakukan perluasan usaha yang lebih terbuka.
Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
Adapun kekurangan dari Persekutuan Komanditer, yaitu :
1. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu karena operasional CV tergantung pada sekutu
aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu.
2. Mudah
terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.
3. Penarikan
kembali modal terglong sulit.
4. PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas atau yang biasa disebut dengan CV adalah
badan usaha yang melakukan persekutuan modal saham dengan kemampuan mengatur
saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar
saham miliknya. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi perseroan
terbatas, yang diantaranya yaitu seperti direksi, kominsaris dan rapat umum
para pemegang saham.
Ciri-Ciri Perseroan Terbaras (PT)
Ada beberapa ciri-ciri dari Perseroan Terbatas, diantaranya
ialah :
• Memiliki
tujuan untuk mencari keuntungan.
• Memiliki
fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
• Memiliki
modal yang berasal dari saham-saham dan obligasi.
• Negara
tidak memberikan fasilitas terhadap perseroan terbatas.
• Kekuasaan
tertinggi Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham
(RUPS).
• Tanggungjawab
terhadap perusahaan ditanggung oleh pemilik saham (sebesar modal yang
disetorkannya).
• Keuntungan
yang didapatkan oleh pemilik saham berbentuk dividen (pembagian hasil).
• Perusahaan
dipimpin oleh direksi.
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
Adapun kelebihan dari Perseroan terbatas, yaitu :
1. Kelangsungan
hidup perseroan terbatas terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
2. Pemilik
saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
3. Pemindahan
kepemilikan saham dapat dilakukan dengan mudah.
4. Karena
adanya kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal, perseroan terbatas dapat
memperluas usahanya dengan mudah .
5. Penggunaannya
lebih efektif dan efisien karena sumber-sumber modal perseroan terbatas
dikelola oleh para spesialis.
Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Adapun kekurangan dari Perseroan Terbatas, yaitu :
1. Proses
pendiriannya membutuhkan biaya yang cukup besar.
2. Proses pendiriannya cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
3. Sebagian
pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan
keuntungan yang didapatkan.
4. Perseroan
Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.
5. BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun
2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN
memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2)
mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia
baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN memiliki 2 bentuk, yaitu :
1. Badan
Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero) adalah
untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat,
serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) :
PT
Pertamina
PT Kereta
Api Indonesia
PT Bank
BNI Tbk
PT
Jamsostek
PT Garuda
Indonesia
PT
Telekomunikasi Indonesia
PT
Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero).
Ada beberapa ciri-ciri Badan Usaha Perseroan, diantaranya
adalah :
• Proses
pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden dan diatur berdasarkan
undang-undang.
• Modal
berbentuk saham.
• Modal
merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
• Negara
tidak memberikan fasilitas.
• Pegawai
persero berstatus sebagai pegawai negeri.
• Pemimpin
berupa direksi.
• Organ
persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris.
• Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata.
• Tujuannya
adalah untuk mendapatkan keuntungan.
2. Badan
Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki
maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan
penyertaan modal dalam usaha yang lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) adalah
untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau
masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum) :
Perum
Damri
Perum
Bulog
Perum
Pegadaian
Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
Perum
Balai Pustaka
Perum
Jasatirta
Perum
Antara
Perum
Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum).
Adapun ciri-ciri Badan Usaha Umum, diantaranya adalah :
Melayani kepentingan masyarakat umum
• Pemimpin
berupa direksi atau direktur.
• Pekerja
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta.
• Dapat
menghimpun dana dari pihak.
• Pengelolaan
dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
• Menambah
keuntungan kas negara.
• Modal
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
6. KOPERASI
Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, co-operation yang
berarti “kerja sama”. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk
pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45 dan sistem pengelolaan koperasi pun
didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi
koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
2. Koperasi
memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga
masyarakat.
3. Memperkuat
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional
dimana koperasi menjadi pondasinya.
4. Mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
Adapun jenis-jenis koperasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2012,
diantaranya adalah :
• Koperasi
Konsumen, merupakan koperasi yang
dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini umumnya
menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya harganya cenderung lebih murah dibandingkan dengan toko-toko biasa.
• Koperasi
Produsen, merupakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan
non-anggota. Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual
barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas.
• Koperasi
Jasa, merupakan koperasi yang hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi
yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi
anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
• Koperasi
Simpan Pinjam, merupakan koperasi yang
memberikan pinjaman kepada anggotanya. Memiliki tujuan untuk membantu
anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah
dan bunga yang rendah.
• Koperasi
Serba Usaha, merupakan koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus
kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam,
koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.
REFERENSI :
Profil lengkap negara Vietnam
ReplyDeletePenggunaan huruf kapital
Cara tumbuhan bergerak
Praktikum Penentuan Kadar Asam
Profil negara anggota ASEAN
Cara memerahkan bibir
Lambang negara Indonesia Garuda Pancasila
Agama di Indonesia
Nama aneh perusahaan