Skip to main content

TUGAS PENGANTAR BISNIS II : Bentuk Yuridis Perusahaan




BENTUK YURIDIS PERUSAHAN


        Indonesia memiliki banyak jenis perusahaan, diantaranya adalah perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, badan usaha milik negara, dan koperasi. Setiap bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing. Berikut jenis perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu :

1. PERUSAHAAN PERORANGAN

       Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha perorangan atau individu. Kebebasan untuk mendirikan suatu usaha perseorangan membuat siapa saja diperbolehkan untuk mendirikan badan usaha sendiri tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Umumnya badan usaha ini pada skala besar berbentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), sedangkan pada skala yang lebih lebih kecil disebut UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Meskipun badan usaha seperti ini merupakan milik pribadi, namun dilihat dari segi permodalan masih bergantung dengan instansi atau perusahaan lain.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
Ada beberapa ciri-ciri perusahaan perseorangan, diantaranya ialah:
1. Pendirian dan pembubarannya relatif mudah.
2. Pemilik perusahaan adalah individu atau keluarga.
3. Tugas dan tanggungjawab tidak terbatas.
4. Permodalan perusahaan perseorangan biasanya tidak terlalu besar dan bisa melibatkan harta pribadi.
5. Keberlangsungan usaha tergantung pada pemiliknya.
6. Sistem atau cara mengelola usahanya sederhana.
7. Nilai tambah atau nilai penjualan usahanya relatif kecil.
8. Perusahaan perseorangan dapat dipindah tangankan sewaktu-waktu.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan
Adapun kelebihan dari Perusahaan Perseorangan, yaitu :
1. Dimiliki secara individu maka keuntungan yang didapat sepenuhnya menjadi pemilik usaha.
2. Pemilik usaha akan bebas untuk bergerak, dalam arti segala keputusan dan kebijakan sepenuhnya secara mutlak berada ditangan pemilik usaha. Selain itu dalam hal pengambilan keputusan juga tergolong cepat karena pemilik usaha tidak perlu berlarut-larut merundingan suatu perselisihan.
3. Hingga saat ini perusahaan perseorangan belum dikenai pajak oleh pemerintah. Pemilik badan usaha hanya berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan saja mencakup penghasilan pribadi maupun karyawan.
4. Jika dilihat dari segi biaya operasional, badan usaha perseorangan relatif rendah karena memiliki sistem organisasi perusahaan yang sederhana dan murah karena tidak memiliki bagian-bagian yang kompleks layaknya Perseroan Terbatas.
5.Tidak memiliki banyak aturan yang mengikat seperti pada PT, firma atau komanditer. Karena merupakan milik pribadi sehingga segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di perusahaan terbatas hanya untuk mencapai keuntungan perusahaan saja.
6. Jaminan rahasia perusahaan terjamin karena segala aktivitas dan kegiatan penting dilakukan secara internal di dalam perusahaan.
7. Umumnya lebih mudah mendapatkan modal usaha dari pinjaman bank atau pihak lain.

Kekurangan Badan Usaha Perseorangan
Adapun kekurangan dari Badan Usaha Perseorangan, yaitu :
1.Tanggung jawab secara penuh berada pada pemilik usaha. Jika suatu saat perusahaan mengalami kerugian atau pailit maka kekayaan pribadi pemilik usaha juga menjadi jaminan nya untuk melunasi hutang-hutang perusahaan.
2.Meskipun perusahaan terus berkembang dan memperluas cabang, namun ketersediaan modal pinjaman dari kredit tidak akan meningkat. Selain itu, sebagai usaha milik individu maka modal juga terbatas dari satu orang saja dan tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan untuk mendapatkan modal.
3. Kemampuan perusahaan untuk bertahan tidak terjamin karena jika terjadi sesuatu kepada pemilik usaha misalnya meninggal dunia, maka tidak ada jaminan perusahaan tersebut bisa terus berlanjut karena biasanya aktivitas perusahaan akan berhenti.
4. Terbatasnya organisasi di dalam perusahaan perorangan membuat manajemen perusahaan menjadi sulit karena pemilik bertanggung jawab penuh terhadap semua aktivitas di perusahaan.
5. Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan sulit untuk mendapatkan jenjang karir, kalaupun  bisa naik jabatan namun akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

2. FIRMA

    Firma adalah suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya. Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Seperti kita ketahui, salah satu syarat badan hukum adalah kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi pemiliknya. Dalam firma, kekayaan pribadi para pemiliknya tidak terpisah dengan kekayaan perusahaan dan tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang firma.

Ciri-Ciri Firma
Berikut ini adalah ciri-ciri firma, diantaranya ialah :
1. Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
2. Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha.
3. Para anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada pihak ketiga.
4. Keanggotaan firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup.
5. Para anggota firma mempunyai hak untuk membubarkan firma.
6. Masing-masing anggota firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain. Dalam menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para anggota.
7. Pendirian firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan mutlak.

Kelebihan Badan Usaha Firma
Adapun kelemahan dari Firma, yaitu :
1. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
2. Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
3. Tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
4. Jika terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan.
5. Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota lain pun dapat terseret didalamnya.


3. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

   Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut dengan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Biasanya terjadi suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Persekutuan Komanditer Murni, merupakan persekutuan yang hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2. Persekutuan Komanditer Campuran,  umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.  Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
3. Persekutuan Komanditer Bersaham, biasanya mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Adapun ciri-ciri Persekutuan Komanditer, diantaranya adalah :
Memiliki 2 macam anggota, diantaranya yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Dimana:
 Sekutu aktif adalah anggota yang memiliki peran dan aktif dalam mengelola perusahaan.
 Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal saja.
 Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas.
• Tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.

Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
Adapun kelebihan dari Persekutuan Komanditer, yaitu :
1. Pendirian CV lebih mudah.
2. Risiko perusahaan dapat ditanggung secara bersamaan dengan sekutu.
3. Lebih mudah berkembang, karena memiliki pengelolaan yang baik.
4. Lebih terpercaya, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan modal dari bank.
5. Kemampuan manajemen dalam CV lebih baik dan lebih besar.
6. Kesempatan melakukan perluasan usaha yang lebih terbuka.

Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
Adapun kekurangan dari Persekutuan Komanditer, yaitu :
1. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu karena operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu.
2. Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.
3. Penarikan kembali modal terglong sulit.



4. PERSEROAN TERBATAS (PT)

    Perseroan terbatas atau yang biasa disebut dengan CV adalah badan usaha yang melakukan persekutuan modal saham dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi perseroan terbatas, yang diantaranya yaitu seperti direksi, kominsaris dan rapat umum para pemegang saham.

Ciri-Ciri Perseroan Terbaras (PT)
Ada beberapa ciri-ciri dari Perseroan Terbatas, diantaranya ialah :
  Memiliki tujuan untuk mencari keuntungan.
  Memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
  Memiliki modal yang berasal dari saham-saham dan obligasi.
  Negara tidak memberikan fasilitas terhadap perseroan terbatas.
•  Kekuasaan tertinggi Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
  Tanggungjawab terhadap perusahaan ditanggung oleh pemilik saham (sebesar modal yang disetorkannya).
  Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham berbentuk dividen (pembagian hasil).
  Perusahaan dipimpin oleh direksi.

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
Adapun kelebihan dari Perseroan terbatas, yaitu :
1. Kelangsungan hidup perseroan terbatas terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
2. Pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
3. Pemindahan kepemilikan saham dapat dilakukan dengan mudah.
4. Karena adanya kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal, perseroan terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah .
5. Penggunaannya lebih efektif dan efisien karena sumber-sumber modal perseroan terbatas dikelola oleh para spesialis.

Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Adapun kekurangan dari Perseroan Terbatas, yaitu :
1. Proses pendiriannya membutuhkan biaya yang cukup besar.
2. Proses pendiriannya cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
3. Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
4. Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.


5. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
              
     Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN memiliki 2 bentuk, yaitu :
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.  Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero) adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)  :
 PT Pertamina
 PT Kereta Api Indonesia
 PT Bank BNI Tbk
 PT Jamsostek
 PT Garuda Indonesia
 PT Telekomunikasi Indonesia
 PT Tambang Timah


Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero).
Ada beberapa ciri-ciri Badan Usaha Perseroan, diantaranya adalah :
• Proses pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden dan diatur berdasarkan undang-undang.
 Modal berbentuk saham.
 Modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
 Negara tidak memberikan fasilitas.
 Pegawai persero berstatus sebagai pegawai negeri.
 Pemimpin berupa direksi.
 Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris.
 Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
 Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan.

2. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum) :
 Perum Damri
 Perum Bulog 
 Perum Pegadaian
 Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
 Perum Balai Pustaka
 Perum Jasatirta
 Perum Antara
 Perum Perumnas


Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum).
Adapun ciri-ciri Badan Usaha Umum, diantaranya adalah :
Melayani kepentingan masyarakat umum
 Pemimpin berupa direksi atau direktur.
 Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta.
 Dapat menghimpun dana dari pihak.
 Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
 Menambah keuntungan kas negara.
 Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.


6. KOPERASI
     Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, co-operation yang berarti “kerja sama”. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45 dan sistem pengelolaan koperasi pun didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi.

Fungsi Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
2. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Jenis-Jenis Koperasi
Adapun jenis-jenis koperasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2012, diantaranya adalah :
 Koperasi Konsumen,  merupakan koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong. Biasanya harganya cenderung lebih murah dibandingkan dengan toko-toko biasa.
• Koperasi Produsen, merupakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota. Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas.
 Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
 Koperasi Simpan Pinjam, merupakan koperasi yang  memberikan pinjaman kepada anggotanya. Memiliki tujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
 Koperasi Serba Usaha, merupakan koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.


REFERENSI :




Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  A. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI Sesuai dengan Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut : a) Pasal 50 P erbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; P erjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; P erjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; P erjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; P erjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat l uas; P erjanjian internasional yang telah diratifikasi ole...

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI

A. HAK CIPTA a) Pengertian Menurut pasal 1 UU N o mor 19 T ahun 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Prosedur Permohonan Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. Jenis dan judul ciptaan. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya did...

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

  A. PENGERTIAN SENGKETA Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.   Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest . Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.   B. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan). Umumnya, penyelesaian sengketa litigasi dis...