Skip to main content

Posts

HUKUM PERJANJIAN BAKU

  A. STANDAR BAKU D alam transaksi konsumen , s tandar kontrak atau perjanjian baku merupakan penggunaan klausula eksonerasi. Standar kontrak pada dasarnya lahir dari kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi.  Berdasarkan Pasal 1 angka 10  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memakai istilah “klausula baku”. Adapun pengertian “klausula baku” tersebut adalah “ Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.” Berikut pengertian standar baku menurut beberapa ahli: M enurut M arian Darus Badrulzaman , perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir; Menurut Sutan Remy Sjahdeini , perjanjian/kon...

HUKUM PERIKATAN

  A. PENGERTIAN Perikatan (Verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Secara garis besar, dalam buku ketiga KUH Perdata tidak menjelaskan secara spesifik tentang pengertian perikatan. Akan tetapi, para ahli memberikanpengertiannya masing-masing tentang perikatan ini, b erikut beberapa pendapat pakar hukum mengenai perikatan:       Menurut Prof. Subekti   Perikatan ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu;       Menurut Hofmann      Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubu...

Bagaimana Koperasi Bersaing Di Pasar | dindaaulia's blog

  1.     Koperasi Dalam Pasar Monopoli Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market). a. Sifat-sifat pasar monopoli adalah: Hanya terdapat satu penjual atau produsen. Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditaw...